Sunday, November 12, 2006

RUU Penghapusan Diskriminasi Siap Dibahas

Jakarta, Kompas - Setelah menunggu lebih kurang delapan bulan, pemerintah akhirnya bersedia membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 9 Januari 2006.

Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Rabu (27/9), fraksi-fraksi memberikan tanggapan atas pandangan umum pemerintah.

Hamid yang ditemui pers menegaskan, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis merupakan persoalan yang krusial. Namun, kini semua pihak harus bersyukur karena saat ini sudah setahap lebih maju dengan dihasilkannya UU Kewarganegaraan.

Atas dasar itu pula, menurut Hamid, pemerintah tidak menentukan target kapan RUU ini harus selesai dibahas meskipun pada prinsipnya menghendaki cepat.

"Kalau target nanti tidak terpenuhi karena dinamika dalam pembahasan, nanti jadi utang lagi. Pada prinsipnya, pemerintah mau secepatnya," katanya.

Ketua Pansus RUU Penghapusan Ras dan Etnis Elviana menegaskan, karena RUU ini sangat penting, pansus tidak terburu- buru. Dia menjelaskan, selama ini pansus telah mengundang 24 komponen masyarakat untuk memberikan masukan dan konsultasi publik di empat provinsi.

Diskriminasi ras dan etnis didefinisikan sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pilihan didasarkan pada ras dan/atau etnis, yang memiliki tujuan dan/atau pengaruh untuk menghilangkan atau merusak pengakuan, keadilan atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia, dan kebebasan hakiki di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, atau bidang lain dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Ras adalah penggolongan manusia berdasarkan ciri fisik, seperti warna kulit, rambut, dan ukuran badan. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, agama, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Segala tindakan diskriminasi berdasarkan ras dan atau etnis ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, dalam RUU ini juga diatur sanksi pidana berupa kurungan dan denda bagi orang-orang yang secara sengaja melakukan tindakan-tindakan diskriminatif tersebut. (SUT)

No comments: