Sunday, November 12, 2006

RUU Adminduk Hapus "Staatsblad" Diskriminatif

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Telah ada kesepakatan, berbagai peraturan peninggalan Belanda, Staatsblad, yang membeda-bedakan penduduk berdasarkan etnis dan agama, dinyatakan tidak lagi berlaku.

Wakil Ketua dan anggota Panitia Khusus RUU Administrasi Kependudukan Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar) dan Achmad Chozin Chumaidy (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) menyampaikan hal itu dalam perbincangan dengan Kompas, Minggu (3/9).

"Staatsblad-staatsblad yang membedakan penduduk berdasarkan etnis dan agama tidak akan ada lagi karena dianggap bertentangan dengan semangat RUU Adminduk ini," ujar Priyo.

Semangat dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), menurut Chozin, menertibkan administrasi kependudukan; menempatkan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban sama di mata hukum; dan memberi pelayanan sama pada semua warga negara. "Jadi, dengan adanya UU Adminduk ini nantinya staatsblad-staatsblad itu otomatis dihapus," ujarnya.

Sampai saat ini, peraturan peninggalan Belanda itu masih digunakan petugas catatan sipil dalam pencatatan kependudukan, akta lahir, dan perkawinan.

Dari penelusuran, seorang WNI keturunan Tionghoa, pada akta lahir atau perkawinannya, pada bagian atas diberi nomor Stb 1917 No 130. WNI beragama Kristen ditandai Stb 1933 No 175; sedangkan WNI beragama Hindu diberi nomor Stb 1920 pada akta perkawinannya. Dengan begitu, sejak lahir, WNI sudah dibedakan berdasarkan agama atau keturunannya. (SUT)

No comments: