Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Abdul Rasyid Saleh, Selasa (31/10), mengatakan, aturan itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. "Mudah-mudahan tanggal 2 November RUU itu ada sinkronisasi dan kemudian masuk paripurna," katanya,
Masalah sanksi administrasi dan pidana ini masih dibahas oleh DPR dan pemerintah. Meski pegawai negeri sipil sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tetapi RUU juga mengatur secara khusus untuk kelalaian PNS dalam melaksanakan pencatatan kependudukan.
Rasyid juga mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan dalam pencatatan kependudukan harus melaporkan ke kepala daerah. Kemudian kepala daerah memberikan sanksi kepada pejabat dinas kependudukan itu.
Saat ini, lanjut Rasyid, yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR adalah mengenai pencantuman aliran kepercayaan sebagai agama. Hingga kini memang belum ada landasan hukum mengenai aliran kepercayaan itu sehingga tidak bisa dicantumkan dalam catatan kependudukan. (SIE)
No comments:
Post a Comment