Sunday, November 12, 2006

Negara Diwajibkan Catat Peristiwa Warga Negara

Jakarta, Kompas - Negara diwajibkan mencatat semua peristiwa penting yang dialami warga negara. Pencatatan itu akan dilakukan berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan yang sekarang sedang disusun DPR dan pemerintah. Melalui undang-undang ini, diharapkan semua warga negara memiliki nomor tunggal yang akan dipakai mendapatkan semua pelayanan negara. Hal ini disampaikan Ketua Pansus RUU Administrasi Kependudukan Sayuti Asyathri di Jakarta, Selasa (7/11). "Peristiwa penting warga negara itu mulai dari kelahiran sampai kematian. Di tengah kedua peristiwa itu ada perkawinan, perceraian, pindah tempat tinggal, dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Sayuti, fungsi lain dari administrasi kependudukan adalah untuk memberikan pelayanan sosial, jaring pengaman sosial, dan pelayanan pajak. Secara politis, bisa juga dimanfaatkan untuk pelaksanaan pemilu. "Sehingga KPU nantinya tidak perlu repot lagi mengeluarkan biaya untuk menghitung data pemilih setiap menjelang pemilu," ujarnya.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syafuan Rozi Soebhan mengatakan, pencatatan kependudukan merupakan kewajiban negara. Implikasinya warga negara tidak boleh dikenai biaya untuk mendapatkan pelayanan pencatatan dalam administrasi kependudukan. "Bagi pemerintah, data kependudukan sangat berguna untuk membuat perencanaan publik dan target penduduk yang jelas," ujarnya.

Secara teknologi, menurut Syafuan, Indonesia sudah mampu menguasai teknologi pencatatannya melalui sistem informasi.

"Melalui nomor dan semacam kartu chip atau magnetik yang diberikan pada semua warga negara, akan terdapat data tentang kependudukan sehingga bisa menjadi kartu identitas penduduk," ujarnya. Pengembangan selanjutnya, menurut Syafuan, bisa dimanfaatkan untuk SIM, kartu kredit, dan rekening tabungan.

"Kendala terbesarnya adalah berhadapan dengan elite politik yang tidak mau belajar," ujarnya.(MAM)

No comments: